Minggu, 11 April 2010

Pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dalam UU Pokok Agraria (menurut saya)

Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Mengapa kami menganggap bahwa pasal 5 ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang?, karena kami kurang setuju apabila persoalan mengenai tanah masih menggunakan hukum adat yang seperti kita ketahui bahwa hukum adat bersifat tidak terkodifikasi dan adapula yang tidak tertulis (disebagian daerah). Sehingga dalam kekuatan hukumnya pun kurang kuat.
Dan seperti kita ketahui juga bahwa penentu putusan hukum adat ialah kepala adat, jadi ditakutkan peraturan / hukum adat tersebut selalu berganti-ganti, karena ketika terjadi pergantian kepala adat, sangat berpotensi sekali untuk terjadi perubahan kebijaksanaan / kebijakan dari kepala adat (yang baru)
Dan apabila kita lihat banyak sekali didaerah Indonesia ini yang daerahnya sudah menjadi perkotaan, dimana sangat jarang sekali ditemukan tokoh adat dalam suatu daerah tersebut, seperti contoh perumahan menteng di Jakarta.

Pasal 27
Hak milik hapus apabila (point 3) ditelantarkan.
Kami kurang setuju apabila hak milik hapus dengan alasan ditelantarkan. Apabila kita melihat bahwa negara ini bukanlah negara yang ber-ideologikan sosialis ataupun komunis, dimana negara harus mementingkan kebermanfaatan kolektif daripada individu. Kita adalah negara yang berideologikan pancasila yang masih mengakui adanya kepemilikan pribadi. Bisa saja seseorang yang mempunyai tanah tersebut tidak mengurus tanahnya karena tidak mempunyai uang yang cukup untuk memberdayakan tanahnya atau tanahnya kurang subur untuk digarap. Itu adalah beberapa faktor yang mungkin bisa menguatkan jika pasal 27 point 3 itu tidak relevan.

Pasal 52 ayat 1 dan 2
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49 ayat 3 dan 50 ayat 2 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
Sanksi dengan nominal maksimal 10.000 mungkin pada tahun dibuatnya UU agraria ini sangatlah besar sekali, tetapi untuk zaman sekarang, dengan perumbuhan inflasi yang sangat tinggi, krisis moneter yang menyebabkan dolar membumbung tinggi hingga hampir mencapai Rp.10.000 per dolar US, menyebabkan nominal maksimal 10.000 untuk sanksi dalam UU agraria ini dirasa kurang adil. Terlepas dari adanya perpu atau tidak, yang kami temukan masih dalam bentuk demikian dan harus secepatnya dirubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan pernah menyinggung SARA!!