Kamis, 31 Desember 2009

Doa Untuk Ibu Terkasih

Ya Allah,
Rendahkanlah suaraku bagi mereka,
Perindahlah ucapanku di depan mereka.
Lunakkanlah watakku terhadap mereka dan
Lembutkanlah hatiku untuk mereka.
Ya Allah,
Berilah mereka balasan yang sebaik-baiknya
Atas didikan mereka padaku dan
Pahala yang besar
Atas kesayangan yang mereka limpahkan padaku,
Peliharalah mereka
Sebagaimana mereka memeliharaku.
Ya Allah,
Apa saja gangguan yang telah mereka rasakan,
atau kesusahan yang mereka derita karena aku,
atau hilangnya sesuatu hak mereka karena perbuatanku,
jadikanlah itu semua
Penyebab rontoknya dosa-dosa mereka,
Meningginya kedudukan mereka dan
Bertambahnya pahala kebaikan mereka dengan perkenan-Mu, ya Allah
sebab hanya Engkaulah yang berhak membalas kejahatan
dengan kebaikan berlipat ganda.
Ya Allah,
Bila magfirah-Mu telah mencapai mereka sebelumku,
Izinkanlah mereka memberi syafa'at untukku.
Tetapi jika magfirah-Mu lebih dahulu mencapai diriku,
Maka izinkahlah aku memberi syafa'at untuk mereka,
sehingga kami semua berkumpul
Bersama dengan santunan-Mu
di tempat kediaman yang dinaungi kemulian-Mu, ampunan-Mu serta
rahmat-Mu.
Sesungguhnya Engkaulah
yang memiliki Karunia Maha Agung,
serta anugerah yang tak berakhir dan
Engkaulah yang Maha Pengasih Diantara semua pengasih.
****
Mari kita kenang dosa kepada orang tua kita.
Siapa tahu hidup kita dirundung nestapa karena kedurhakaan kita.
Karena kita sudah menghisap darahnya, tenaganya, airmatanya, keringatnya.
Istighfar, istighfarlah
Barangsiapa yang matanya pernah sinis melihat orangtuanya.
Atau kata-katanya sering mengiris melukai hatinya, atau yang jarang
memperdulikan dan mendoakannya.
Percayalah bahwa anak yang durhaka siksanya didahulukan didunia ini.
Istighfar yang pernah mendholimi ibu bapaknya.
Astaghfirullahal Adhiim
Astaghfirullahal Adhiim
(Diambil dari syahifah as-Sajjadiyah)

Jumat, 25 Desember 2009

Sistem Ekonomi Berlandaskan Pancasila

BAB I
Sistem Perekonomian

1.Tata Ekonomi Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

2.Sistem Perekonomian / Tata Ekonomi Sosialisme
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas, dan lain sebagainya.
Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
3.Sistem Perekonomian / Tata Ekonomi Komunisme
Ekonomi Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.


4. Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila adalah pandangan filsafati di bidang kehidupan ekonomi sebagai implikasi langsung dari diterimanya pancasila di Indonesia. Jadi pancasila adalah khas Indonesia, maka ekonomi pancasila pun merupakan ciri khas Indonesia. Menurut Prof. Dr. Mubyarto sistem ekonomi pancasila adalah ekonomi kerakyatan yang berarti bahwa seluruh rakyat, atau setiap warga Negara diperbolehkan ikut serta dalam proses produksi dan distribusi. Artinya mereka diperbolehkan memiliki modal yang menjadi hak milik pribadinya. Modal ini boleh dipadukan dengan faktor-faktor produksi lainnya untuk membuat barang dan jasa, yang dijual kepada para konsumen dengan memperoleh laba. Bentuk hokum dari organisasinya boleh apa saja. Yang lazim adalah perusaan perseorangan ( eenmanszaak ), persekutuan perorangan ( maatschap ), firma, firma komanditer, perseroan terbatas, koperasi, usaha bersama ( onderlinge ).
Setiap produsen bebas menentukan, berapa jumlahnya, dan berapa harga yang dimintanya. Semua ini tidak ditentukan oleh pemerintah sentral. Yang menjadi petunjuk bagi mereka tentang brang apa, berapa jumlahnya dan harga berapa yang akan dipasang adalah harga yang terbentuk dipasar. Karena sistem ini akan menimbulkan banyak produsen, maka akan banyak pula barang yang serupa tapi tidak sama yang akan beredar di pasaran. Maka itu akan membuat persaingan diantara para produsen, diantaranya banyak sekali yang melakukan kecurangan, melanggar etika, dan tidak jujur. Hal tersebut dicoba ditiadakan dengan adanya peraturan dan pengaturan, yang lazimnya adalah undang-undang anti monopoli, undang-undang anti trust, dan undang-undang tentang persaingan.


BAB II
Hubungan Ekonomi dan Pancasila
Pada tataran filosofis ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai-Pancasila.
Atas dasar itu maka Ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena:
1. Berlandas pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian Ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berakhlak.

2. Ekonomi Pancasila, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi. Dalam ekonomi Pancasila dengan demikian tidak dikenal “economic animal”, yang satu memangsa yang lain.

3. Ekonomi Pancasila berakar di bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu, pasar sudah menjadi global, namun selama masih ada bangsa dan negara Indonesia, maka ekonomi Indonesia tetap diabdikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantara dibidang ekonomi. Globalisasi kegiatan ekonomi tidak menyebabkan internasionalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi kita tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik dari para pelakunya meskipun kegiatannya sudah mengglobal.

4. Sila keempat dalam Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang ekonomi, Ekonomi Pancasila dikelola dalam sebuah sistem demokratis yang dalam Undang-undang Dasar secara eksplisit disebut demokrasi ekonomi.

5. Nilai-nilai dasar sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan kita, seluruh upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

BAB III
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abab ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Dan atas dasar kenyataan obektif inilah maka di eropa pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang menyebabkan nasibkaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karenanya menjadi sangat penting dan mendesak untuk dikembangkan suatu system ekonomi yang berdasarkan pada moralitas kemanusiaan, ekonomi yang berkemanusiaan. Atas dasar tersebut maka lahirlah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berdasarkan pada moralitas kemanusiaan yang berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Sesuai dengan paradigma pancasila sebagai pembangunan eknomi maka system dan pembangunan ekonominya berdasarkan kepada nilai moral daripada pancasila. Sila yang secara khusus digunakan dalam penerapan paradigma pancasila sebagai pembangunan ekonomi adalah sila I dan sila II, karena sistem ekonominya harus berdasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan. Berdasarkan sistem ekonomi yang berlandaskan atas ketuhanan dan kemanusiaan akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan saja tetapi demi kemanusiaan, kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi yang berdasarkan pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kekeluargaan. Dan sistem ekonomi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Oleh karena itu ekonomi harus berdasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli, dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan, ketidakadilan, dan kesengsaraan warga negara.

BAB IV
Ekonomi Pancasila
Dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar tadi yang masih dapat diperluas dan diperdalam, kita harus menyusun konsep-konsep bagi pelaksanaannya. Sesungguhnya dalam Undang-undang Dasar beberapa petunjuk ke arah itu telah ada dalam berbagai pasalnya. Pasal 23, 27 ayat (1), pasal 33 dan juga pasal 34 memberikan kepada kita petunjuk-petunjuk mengenai bagaimana konsep ekonomi harus dikembangkan berdasarkan Undang-undang Dasar. Bahkan dalam pasal 33 ada penjelasan yang cukup rinci mengenai apa yang dikehendaki oleh Undang-undang Dasar, mengenai bagaimana ekonomi kita harus dikelola dan dikembangkan. Meskipun sudah sering kita baca dan lihat, baiklah bersama-sama kita simak kembali amanat pasal 33 yang dijabarkan dalam penjelasannya. Kita perlu sekali mencamkannya, karena di atas landasan itu kita harus membangun perekonomian kita.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi.
Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok –pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tantangan bagi kita sekarang adalah bagaimana secara tepat kita menjabarkannya dalam konsep-konsep pembangunan untuk nantinya dioperasionalkan dan dituangkan dalam rencanarencana pembangunan nasional.
Dalam upaya itu jelas tidak ada jalan yang lurus dan jelas tidak ada yang mulus. Kadangkadang kita harus berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, bahkan kadang-kadang harus mundur dulu sedikit kemudian maju lagi. Yang penting kita harus menjaga bahwa arahnya tetap konsisten, betapa pun dari saat ke saat kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan harus disesuaikan dengan situasi. Betapa pun juga kita telah menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka, yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Namun, nilai-nilai dasarnya tidak pernah berubah.. Dalam tataran operasional, yang sangat diperlukan adalah konsep mengenai bagaimana peran para pelaku ekonomi dalam sistem Ekonomi Pancasila, dalam menghadapi tantangan tantangan besar dimasa depan, yang dua di antaranya sangat menonjol seperti yang dikemukakan diatas, yaitu menghadapi ekonomi global dengan meningkatkan daya saing dan membangun semua potensi ekonomi di dalam negeri agar tumbuh kuat dan dapat turut menyumbang kepada kekuatan ekonomi nasional. Sasarannya adalah membangun masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan, di atas landasan keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan yang berkeseimbangan.
Bisa mengambil sebuah contoh usaha yang telah dilakukan ke arah itu. Pada tahun
1990, ISEI dalam kongres ke XI telah mengupayakan untuk menjabarkan bagaimana peran para pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi yang ingin kita tegakkan.
mengutip rumusan ISEI pada tahun 1990 mengenai peran pelaku ekonomi kita itu.
“Di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara,
koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan
peranan dan hakikatnya masing-masing. Usaha negara berperan sebagai:
a. perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat pengusaha swasta;
b. pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
c. pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak;
d. imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
e. pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan
f. penunjang pelaksanaan kebijaksanaan
Menurut kami, Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar 1945, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sesuai dengan hakikatnya sebagai kesatuan ekonomi yang berwatak sosial. Sedangkan usaha swasta diberi peranan yang sebesar-besarnya di dalam bidang-bidang di mana persaingan dan kerja sama berdasarkan motivasi memperoleh laba memberikan hasil terbaik bagi masyarakat diukur dengan jenis, jumlah, mutu dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.”
Kami ingin menunjukkan betapa para pakar kita telah berupaya untuk menjabarkan lebih lanjut pemikiran-pemikiran dasar kita itu. Upaya itupun masih dilanjutkan oleh ISEI dalam kongresnya yang ke XIII tahun lalu. Di situ ISEI menjabarkan sistem ekonomi kita memasuki abad ke-21 yaitu yang disebut sebagai ekonomi pasar terkelola. Menurut hemat saya kendali dalam pengelolaannya haruslah nilai-nilai Pancasila. Berbagai usaha tersebut harus kita lanjutkan. Kita perlu lebih memperdalam lagi rumusan tentang peran negara, koperasi dan usaha swasta dalam Ekonomi Pancasila tersebut. Dalam GBHN 1993 antara lain disebutkan bahwa masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang. Ini juga upaya untuk menjabarkan. Jelaslah peran pemerintah sebagai pelaku aktif akan makin berkurang. Kalau kita berbicara mengenai masyarakat dalam pengertian ini, maka kita akan berbicara mengenai koperasi dan usaha swasta di luar koperasi. Bagaimana kita membangun koperasi agar betul-betul menjadi sokoguru ekonomi kita, akan merupakan tantangan yang tak henti-hentinya. Tantangan itu justru akan makin besar dengan masuknya kita ke dalam ekonomi pasar dan ke dalam pasar global. Juga perlu dijabarkan bagaimana kita membangun usaha swasta agar dapat memotori mesin ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas. Bagaimana kita membantu usaha swasta kita untuk terus menerus meningkatkan dan memelihara daya saing. Daya saing swasta kita merupakan komponen penting dalam daya saing nasional. Untuk meningkatkan daya saing perlu ditingkatkan efisiensi dan produktivitas. Ini harus menjadi agenda nasional bangsa kita. Selanjutnya, perlu pula dipikirkan bagaimana kita memperbaiki struktur dunia usaha kita yang masih timpang, agar lebih kukuh dan seimbang; yakni struktur dunia usaha di mana usaha besar, menengah dan kecil saling bersinergi dan saling memperkuat dengan lapisan usaha menengah sebagai tulang punggungnya. Persoalan kita bukan ukurannya besar atau kecil, tetapi daya tahan dan daya saingnya. Yang besar tetapi lemah tidak ada manfaatnya, yang kecil tetapi kuat justru merupakan unsur yang penting terhadap keseluruhan sistem ekonomi kita. Oleh karena itu, agenda pembangunan kita bukan mempertentangkan yang besar dengan yang kecil, tetapi membangun semua potensi yang kita miliki. Dalam proses itu yang besar dan kecil harus bekerja sama, bermitra, untuk bersama-sama saling dukung dan saling memperkuat.
Kita harus ingat pesan Undang-undang Dasar mengenai asas kekeluargaan dalam menyelenggarakan ekonomi.
Sebagai kesimpulan, kami ingin menggarisbawahi bahwa kita harus secara sungguh-sungguh melanjutkan upaya untuk menyusun konsep ekonomi nasional yang berlandaskan nilai-nilai dasar yang menjadi semangat bangsa ini pada waktu memerdekakan diri. Konsep tersebut selain harus menjamin arah terwujudnya berbagai cita-cita itu, juga harus dapat menjawab dua tantangan besar yang dewasa ini berada di hadapan kita, yaitu memenangkan persaingan dalam era globalisasi dan membangun segenap potensi yang ada, dengan perhatian pada upaya memberdayakan masyarakat yang ekonominya tertinggal, sehingga dapat berperan secara aktif dalam kegiatan ekonomi nasional.

BAB V
Dasar-Dasar Ideologi, Filsafat Dan Nilai-Nilai Sistem Ekonomi Pancasila.
1. Ekonomi Berketuhanan
Kalau dalam teori ekonomi barat (Smithian) dan teori ekonomi timur (Marxian) hakekat manusia adalah egoistis atau kolektif, maka dalam Pancasila manusia mencari keseimbangan antara hidup materi dan rohani. Manusia Pancasila yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah selain homo-economicus, juga homo metafisikus dan homo mysticus.
Berlandas pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian Ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berakhlak
Memang, setiap masyarakat mempunyai atau menganut sistem nilai tertentu, yaitu sistem preferensi yang dianggap disepakati oleh seluruh anggota masyarakat. Tanpa sistem nilai tertentu tidak akan ada kebudayaan dan sistem peradaban tertentu. Bansa Indonesia dapat mencapai kemerdekaan dan dapat bertahan sebagai satu bangsa karena memiliki sistem nilai. Sistem nilai atau falsafah dasar bangsa Indonesia yang kini sudah menjadi menjadi ideologi bangsa kita adalah Pancasila. Karena Pancasila sudah kita sepakati sebagai falsafah dasar yang menjadi pandangan dan pegangan hidup Bangsa, maka ia menjadi moral kehidupan Bangsa, ia menjadi ideologi yang ideologi yang menjiwai peri kehidupan Bangsa kita di bidang sosial budaya, sosial ekonomi, sosial politik dan Hankam.
2. Ekonomi Berlandaskan Kemanusiaan
Ekonomi Pancasila, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi. Dalam ekonomi Pancasila dengan demikian tidak dikenal “economic animal”, yang satu memangsa yang lain
3. Nasionalisme dalam ekonomi pancasila
Sebenarnya ilmu ekonomi ala Smith bersifat kosmopolitan dan nasionalistis merupakan senjata ampuh bagi negara yang sudah maju untuk lebih maju lagi (dengan mengorbankan negara yang belum maju). Tetapi sebaliknya, negara miskin yang belum maju harus menolaknya, kalau ia tidak ingin terus menerus dijajah secara ekonomi oleh negara lain yang lebih maju. Kalau pun teori barat ini diterapkan apa adanya, maka akibatnya bagi negara Indonesia adalah :
a. ketergantungan kita atas negara-negara yang sudah maju semakin lama semakin besar.
b. di dalam negeri kelompok ekonomi kuat dan sektor modern akan berkembang jauh lebih cepat dari kelompok ekonomi lemah.
Ini berarti kesenjangan ekonomi kaya-miskin bertambah besar. Berhubungan dengan itu, sistem ekonomi pancasila dan teori yang mendasarinya memang sangat di perlukan. Teori ini bersifat nasionalitis dari segi Indonesia sendiri dan apabila diterapkan secara sungguh-sungguh akan mampu menciutkan kesenjangan sosial atau dengan perkataan lain mampu menuju tujuan-tujuan pemerataan.
Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantara dibidang ekonomi. Globalisasi kegiatan ekonomi tidak menyebabkan internasionalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi kita tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik dari para pelakunya meskipun kegiatannya sudah mengglobal.
4. Demokrasi Ekonomi
Sila keempat dalam Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang ekonomi, Ekonomi Pancasila dikelola dalam sebuah sistem demokratis yang dalam Undang-undang Dasar secara eksplisit disebut demokrasi ekonomi. Sistem perekonomian dijalankan atas dasar keikutsertaan masyarakat banyak untuk mengelola perekonomiannya.
5. Keadilan sosial
Ciri-ciri lain Ekonomi Pancasila adalah semangat solidaritas sosial; untuk mencapai masyarakat yang berkeadilan sosial yaitu sila kelima dari Pancasila. Masyarakat Pancasila yang berkeadilan sosial adalah masyarakat yang bersifat sosialistik, dimana nasib mereka yang “tertinggal“ mendapat perhatian besar. Inilah yang disebutkan pada pasal 34 UUD 1945, yang berbunyi bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara“. Bahkan apa yang tercantum pada pasal 33, yang selalu dianggap sebagai pedoman dasar pengelolaan perekonomian Indonesia, termasuk dalam bab kesejahteraan umum. Masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur adalah tujuan perjuangan kemerdekaan Indonesia, tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB VI
Asal Mula Ekonomi Pancasila
Sebelum periode penjajahan dimulai Indonesia masih banyak terdapat kerajaan-kerajaan yang tersebar diseluruh nusantara. Pada saat itu dalam kegiatan perekonomian belum mengenal sistem perekonomian maka mulai dari raja sampai para pejabat kerajaan terjun langsung ke dalam kegiatan perekonomian tersebut. Seluruh sektor perekonomian dikuasai oleh penguasa. Kemudian setelah kedatangan para penjajah maka seluruh kegiatan perekonomian diambil alih oleh penjajah. Mereka menguasai seluruh sektor perekonomian dan hanya untuk dikuasai sendiri.
Akan tetapi setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia dan selanjutnya melahirkan Pancasila sebagai ideologi Negara maka dibuatlah peraturan untuk mengatur jalannya roda perekonomian untuk memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat. Kemudian diterapkan lah sistem-sistem ekonomi yang berkembang di dunia kepada Indonesia. Seiring waktu ternyata sistem-sistem ekonomi itu kurang cocok dengan kehidupan masyarakat Indonesia.
Dari indikasi ketidakcocokkan itulah maka lahirlah pemikiran tentang suatu sistem perekonomian yang baru. Suatu sistem perekonomian yang mampu membuat hajat hidup seluruh warga Negara menjadi lebih layak. Maka dengan berpedoman pada pancasila yang juga merupakan ideologi Negara serta Undang-Undang Dasar 1945 tercetuslah konsep pemikiran sistem ekonomi pancasila.

BAB VII
Sistem Ekomomi Pancasila sebagai Pilihan Sistem Ekonomi Indonesia
Republik Indonesia yang lahir pada tahun 1945, langsung tepat berada di tengah-tengah arena dua kutub supremasi, yaitu sistem ekonomi kapitalisme dan sistem ekonom sosialisme. Namun demikian, sungguh beruntung Republik Indonesia, karena para pendiri republik tidak membiarkan Indonesia ikut arus memilih salah satu dari dua sistem ekonomi tersebut. Pancasila yang dipilih oleh para pendiri republik sebagai dasar falsafah negara, mengilhami sistem ekonomi alternatif, yang kemudian disebut “Sistem Ekonomi Pancasila”. SEP dipilih karena pemilihan satu sistem ekonomi oleh suatu bangsa tidak pernah menggunakan kriteria baik atau buruk, benar atau salah, melainkan menggunakan kriteria tepat atau tidak tepat (selanjutnya disebut kriteria ketepatan suatu sistem ekonomi) yang dikaitkan dengan aspek-aspek politik-ekonomi-sosilal-budaya bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegaranya.
Untuk memahami kriteria ketepatan SEP sebagai sistem ekonomi bagi bangsa Indonesia ada baiknya jika kita memahami dinamika perubahan dari sistem-sistem ekonomi pendahulu dari SEP. perjalanan sejarah ini menunjukkan bahwa kriteria ketepatan suatu sistem ekonomi bagi suatu masyarakat senantiasa bergeser, berkembang, berubah, atau bahkan berganti, mengikuti aliran dinamika aspek-aspek politik-ekonomi-sosilal-budaya masyarakat tersebut dalam kehidupan bernegaranya.

1. Sistem Ekonomi Merkantilisme
Sistem ekonomi merkantilisme yang lahir di Eropa Barat pada abad ke-15 dianggap sebagai awal dari sejarah pemilihan sistem ekonomi bagi suatu bangsa. Sistem ini menyerahkan keputusan ekonomi sepenuhnya di tangan pemerintah, cocok dengan karakter pemerintah pada masa itu yang monarkhi absolut. Surplus perdagangan yang dipaksakan, yang menjadi ciri sistem merkantilisme, memunculkan perekonomian “zero sum game”, ada pihak yang surplus ada pihak yang defisit, ada yang diuntungkan ada yang dirugikan, ada yang menang ada yang kalah. Sifat tangan besi dari sistem merkantilisme menyebabkan kendali ekonomi berada di tangan para jenderal perang seperti Robespierre, Cromwell, dan Admiral Nelson. Sistem ekonomi ini serasi untuk sistem masyarakat feodal, yang memerlukan ketimpangan absolut antara kelas atas, bangsawan yang borjuis, dengan kelas bawah, buru dan petani, yang proletar, untuk mempertahankan kekuasaan. Pada abad ke-18 sistem ekonomi merkantilisme tumbang, dan digantikan oleh sistem ekonomi yang dibawa oleh Adam Smith. Mengapa? Karena ada hak yang paling asasi dihilangkan dalam sistem merkantilisme, yaitu kebebasan individu.

2.Sistem Ekonomi Kapitalisme Adam Smith
Sistem ekonomi yang dibawa oleh Adam Smith di tahun 1776 merupakan sistem yang berseberangan dengan sistem Merkantilisme. Jika merkantilisme menyerahkan keputusan ekonomi di tangan pemerintah, Adam Smith menghapus campur tangan pemerintah dalam perekonomian dan menawarkan kebebasan individu secara penuh dalam pengambilan keputusan ekonomi. Jika merkantilisme menawarkan “zero sum game”, Adam Smith menawarkan “win-win solution game”, semua pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi diuntungkan, minimal tidak ada yang dirugikan (dikenal dengan “janji Adam Smith”). Mengapa Adam Smith berhasil? Angin sejuk demokrasi yang dibawa oleh Adam Smith membawa segudang harapan pada pihak-pihak yang tertindas dalam sistem feodalisme dari merkantilisme. “Revolusi” Adam Smith mampu mengilhami Revolusi Perancis (1789) yang menjadikan Perancis berubah dari kerajaan menjadi republik, dan mampu membawa perubahan drastis di Inggris, dari monarkhi abasout menjadi monarkhi parlementer. Sistem ekonomi merkantilisme ditinggalkan, diganti dengan sistem kapitalisme, yang mengandalkan pencapaian kemakmuran pada sistem ekonom pasar (bebas), pengerjaan penuh, dan persaingan sempurna. Sistem kapitalisme Adam Smith ini mampu bertahan selama satu setenah abad, dari tahun 1776-1930. namun demikian, akhirnya sistem kapitalisme Adam Smith harus kandas juga, karena tidak mampu memberikan solusi keluar dari Dpresi Besar yang melanda dunia di awal dekade 1930-an.

4.Sistem Ekonomi Kapitalisme Negara Kesejahteraan
Contoh lain dari koreksi terhadap sistem kapitalisme Adam Smith sistem kapitalisme negara kesejahteraan, yang berkembang di Eropa Barat. Inggris, salah satu negara Eropa Barat yang memilih merevisi sistem kapitalismenya menjadi “sistem kapitalisme berpilarkan kesejahteraan rakyat” atau lebih dikenal dengan nama “wlfare state” (negara kesejahteraan), menikmati stabilitas yang “nyaris abadi”, bukan hanya di Inggris tetapi juga di negara-negara persemakmurannya. Sistem ekonomi ini juga mampu bertahan sampai sekarang.

5.Sistem Ekonomi Sosialisme Karl Marx
Di lain pihak, satu abad setelah revolusi Adam Smith, kritik terhadap kapitalisme yang dilakukan secara ekstrim oleh Karl Marx ini mengilhami lahirnya Stalinisme, Leninisme, Castroisme, dan Maoisme, yang lebih dikenal dengan nama sistem ekonomi sosialis-komunis. Sistem ekonomi sosialis-komunis berada pada puncaknya pada saat kejatuhan sistem ekonomi kapitalisme Adam Smith, dimana sebagian masyarakat Amerika Serikat yang kehilangan kepercayaan pada sistem ekonomi kapitalisme Adam Smith mulai berpaling pada sistem ekonomi sosialis-komunis (red Americans). Namun demikian, pada gilirannya, dunia menyaksikan runtuhnya Uni Soviet, runtuhnya Tembok Berlin, yang menandai runtuhnya sistem sosialis-komunis. Negara-negara pemilih sistem ekonomi sosialis-komunis meninjau kembali sistem ekonominya. Sistem tertutup (sistem bertirai) dianggap menjadi biang keladi kegagalan sistem sosialis-komunis. Negara-negara pecahan Uni Soviet mengalami pergeseran ke arah kapitalisme, Kuba mulai membuka diri, bahkan merintis berbaikan dengan AS, dan Cina, menggunakan sistem ekonomi yang khas, yaitu “sosialisme ala Cina”.
Membaca paparan perjalanan sejarah dari sistem-sistem ekonomi di atas, banyak sekali sistem-sistem perekonomian yang ada di dunia ini, tetapi para pendiri dan pejuang bangsa kita mengetahui mana yang pantas dan baik digunakan oleh masyarakat indonesia yang notabene adalah manusia yang taat beragama dan menjunjung tinggi kemanusiaan, yang sudah dikenal dari jaman dahulu. Maka dirumuskan dan dipilihlah sistem ekonomi pancasila sebagai sistem ekonomi indonesia.

BAB VIII
Koperasi
Koperasi adalah suatu bentuk dari ekonomi pancasila sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar RI, yaitu Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat (demokrasi ekonomi pasal 4). Karena rakyat secara bersama-sama yang membangun perekonomiannya, maka akan sangat minim sekali sikut-menyikut dalam persaingan, sehingga kejadian-kejadian yang bertentangan dengan nilai-nilai agama tidak terjadi (pasal 1) Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 5)
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. (kemanusiaan, persatuan dan keadilan pasal 2, 3 dan 5).

Sejarah Koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11).
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking .
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization).
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required).
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).


Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelaku-pelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas.
b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan.
c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya.
d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, dimana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism.
e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan.
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.

Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain:
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil.
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda.
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal.
Dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.
Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi.
Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
d. penerangan tentang organisasi perusahaan.
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.


Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi (= 77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, maka jikalau masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya;
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan;
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya;
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis didalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
b.Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut: “Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat”.
Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-46).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif.
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek).
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.

Daftar Pustaka

Raka, I.G.Gde. 1983. Pengantar Pengetahuan Koperasi. Departemen Koperasi, Jakarta

Tips berbicara dengan cewek

Berikut ini adalah beberapa tips yang mungkin bisa membantu anda dalam berbicara dengan cewek.

jika cewek tersebut termasuk cewek yang banyak omong, yang harus anda lakukan adalah:

1.Sapa dengan lembut

2.Tatap matanya,namun jika anda tidak bisa atau tidak kuat menatap mata cewek tersebut, tatap saja alisnya.Biar anda tidak terlalu nervous (gugup).

3.Dalam berbicara tambahkan sedikit kesan humor, biar dalam perbincangan nggak kaku.

4.Sampein dech maksud dari omongan kamu.


Nah kalo ceweknya bertipe pendiam yang harus kamu lakukan adalah:

1.Kamu harus banyak bicara.

2.Buat dia tersenyum

3.Buat dia berbicara dan mencari alasan atas pertanyaan kamu.


Jika ceweknya suka bergaul yang harus anda lakukan adalah:

1. Kamu harus sering menyapa dia atau minta sampein salam lewat temennya.

2.Ngomong harus cool

3.Jangan pernah liatin kalo anda suka dengan dia.Pura-pura gax tau aja/cuex

Salam Hangat Pecinta Blog

Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya diperkenankan oleh sang maha kuasa, Allah SWT untuk mengikuti pelatihan membuat web secara gratis di kampus tercinta Universitas Negeri Jakarta.

puji dan syukur pula saya panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Jurusan Ilmu Sosial Politik yang telah secara sukarela membiayai pelatihan ini.

tak lupa kepada teman-teman saya yang telah mengajak saya untuk mengikuti pelatihan pembuatan web ini.

semoga amal ibadah para umatMu yang bersangkutan pada pelatihan pembuatan web ini diterima dan dilipatgandakan oleh Mu wahai sang pencipta alam.

dan semoga ini adalah langkah awal yang jauh dari akhir kreativitas saya dalam menapaki dunia web/blog.. Amin