Rabu, 14 April 2010

Makalah Analisis Implementasi Demokrasi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Istilah atau konsep demokrasi tentu bukan hal asing lagi bagi kalangan pelajar, maupun masyarakat. Sebab, istilah tersebut sudah diperkenalkan sejak berada dibangku sekolah dasar sampai perguruan tinggi, ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Namun tentu saja mengetahui atau mengenal istilah demokrasi secara konseptual saja tidaklah cukup untuk memahami apa substansi atau nilai-nilai pokok dari demokrasi tersebut tanpa dibarengi dengan prinsip-prinsip atau yang menjadi pilar dari demokrasi tersebut.

Guru besar Di Universitas Sorbone, Paris, Perancis yang bernama George Burdeau (Wuryan, 2006: 83) melontarkan ungkapan unik dan menarik tentang demokrasi. Dia mengatakan bahwa “wajah demokrasi itu ada dalam mimpi manusia.” Ungkapan itu mengandung arti bahwa konsep demokrasi itu dimaknai sangat beraneka ragam tergantung konteks waktu dan tempatny, kendatipun ciri-ciri dasarnya berlaku secara universal. Kemudian menurut Alamudi (Wuryan, 2006: 83) menjelaskan bahwa demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang menjadi konsep mendasar dari demokrasi yang diatur dalam suatu organisasi kepemerintahan. Atau bisa juga disebut bahwa demokrasi adalah kebebasan yang dilembagakan.

Secara etimologi demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu demos yang artinya rakyat dan kratein/kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat atau rakyatlah yang berkuasa. Pengertian demokrasi yang sederhana tersebut kemudian berkembang seiring perkembangan politik dan ilmu politik sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Lincoln (Miriam, 2008: 105) bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya karena dalam sistem demokrasi ada jaminan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa rakyat dapat menentukan sendiri apa yang jadi kehendaknya, termasuk mempengaruhi kebijakan Negara yang menyangkut kehidupan rakyat.
Akan tetapi menurut UNESCO (Miriam, 2008: 105) “demokrasi dianggap ambigu atau mempunyai berbagai pengertian”, ada yang menganggap demokrasi hanya sebagai suatu sistem saja, lembaga saja, ide, dan lain sebagainya. Tetapi konsep demokrasi menurut Alamund (Wuryan, 2006: 84) tidak hanya demikian, setidaknya ada 11 corak dan itu semua menjadi pilar atau soko guru dari demokrasi.

Indonesia yang semenjak memproklamasikan diri sebagai negara republik Indonesia, sampai saat ini masih menggunakan demokrasi sebagai tumpuan dan cita-cita kehidupan yang tertuang dalam demokrasi pancasila. tetapi apakah kita mengetahui apakah indonesia sudah menjadi negara yang kaya akan nilai-nilai demokrasi atau belum?, tentunya harus ada indikator yang jelas untuk mengukur itu semua. Dalam makalah yang kami buat, kami ingin memberikan pengetahuan kepada para pembaca mengenai Demokrasi di Indonesia dan sejauh mana Indonesia berhasil menerapkan demokrasi di dalam tatanan kehidupan bangsa.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang menjadi Indikator keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi?
2. Apakah demokrasi di Indonesia sudah benar-benar di tegakkan?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Indikator keberhasilan demokrasi
Dalam suatu sistem atau kehidupan demokratis, terkadang kita merasa terbebani dengan tuntutan untuk bisa hidup secara demokratis, begitupun negara. Menurut UNESCO (Miriam, 2008, 106) “hampir 80% negara di dunia ini memakai nama demokrasi dalam menjalankan roda kehidupan negaranya. Lantas apa yang menjadi indikator dari keberhasilan kehidupan demokrasi di tiap-tiap negara?, dalam latar belakang, Alamond menjelaskan bahwa ada 11 ciri dari suatu bentuk demokrasi, yang disebut soko guru demokrasi atau pilar-pilar demokrasi, dan itu adalah yang menjadi indikator bagi kita untuk menilai keberhasilan dari suatu negara dalam menjalankan demokrasinya.

Soko Guru Demokrasi atau pilarnya Demokrasi merupakan tiang-tiang untuk membangun suatu tatanan yang demokratis, dimana tiang-tiang atau soko guru demokrasi tersebut akan menopang berdirinya demokrasi. Inilah yang menjadi indikator bagi penilaian sejauh mana demokrasi berhasil ditegakkan. Tidak ada demokrasi jika tiang-tiang atau pilarnya tidak ditegakkan. Menurut Alamund (Sri Wuryan, 2006: 84-85) soko guru dari demokrasi adalah:

1. Kekuasaan Mayoritas
Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat. Rakyat yang memilih langsung wakilnya dalam pemerintahan. Karena seluruh model demokrasi memakai sistem pemilihan umum yang dalam pelaksanaannya rakyat berhak memilih langsung perwakilannya atau partai dalam pemerintahan, maka pemenang pemilihan umum dapat dikatakan sebagai kekuasaan mayoritas dalam pemerintahan karena telah dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilihan umum. Kekuasaan mayoritas sebagai pemerintahan dan kaum minoritas sebagai pengkritik pemerintah yang dipegang atau di jalankan kaum mayoritas.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, bisa dikatakan bahwa kita baru saja menerapkan atau mengimplementasikan pilar demokrasi ini ke dalam sistem pemerintahan. Jika kita lihat sejarah masa lalu, dimana jarang sekali ada pemilihan umum, dan jika ada pun ada, biasanya mereka bersaing secara tidak sehat untuk mendapatkan kekuasaan itu.

2. Hak-Hak Minoritas
Jika kita berbicara mengenai hak-hak minoritas dalam sebuah sistem demokrasi, tentunya sangat banyak orang atau pihak yang merasa dirinya terasingkan atau dengan kata lain, merasa kurang mendapat perhatian yang lebih dari pihak yang mendominasi. Akan tetapi, di dalam konteks demokrasi yang hampir secara umum sudah banyak negara-negara di dunia yang menggunakannya sebagai suatu sistem pemerintahan yang menurutnya lebih stabil dalam segala aspek yang ada. Namun, pada kenyataannya secara faktual pihak atau golongan yang lebih sedikit (minoritas) hanya sedikit mengalami suatu pengakuan dan perhatian yan diperoleh dari pihak-pihak yang lebih dominan (lebih besar). Sehingga, golongan minoritas yang kalah hanya memiliki ruang gerak yang terbatas pada hal-hal yang kecil saja. Kemudian, hal tersebut mau tidak mau harus mau untuk mengikuti setiap aturan dan kesepakatan yang telah disepakati oleh golongan mayoritas. Dalam hal ini, Alamund berpendapat bahwa :
“Suatu demokrasi yang dianut dan dijalankan oleh banyak negara yang ada, merupakan suatu cara atau langkah yang diambil oleh negara untuk melindungi hak-hak yang ada. Sehingga, apabila terjadi suatu kekalahan pada salah satu pihak (minoritas), diharapkan dapat menerima dan mau mengikuti setiap aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama”. (Wuryan, 2006: 87)

3. Kedaulatan Rakyat
Pengertian demokrasi yang sederhana berkembang seiring perkembangan politik dan ilmu politik sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Licoln bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya karena dalam sistem demokrasi ada jaminan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa rakyat dapat menentukan sendiri apa yang jadi kehendaknya, termasuk mempengaruhi kebijakan Negara yang menyangkut kehidupan rakyat. Karena seorang presiden mendapatkan kekuasaanya dari rakyat jadi yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat maka dari itu rakyatlah yang berdaulat. Presiden hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehemdaki oleh rakyat. Teori kedaulatan rakyat juga diikuti oleh Immanuel Kant yaitu:

“tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya. Dalam pengertian kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri. Maka dari itu undang-undang adalah merupakan penjelmaan daripada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatannya”. (Soehino, 2005: 161)

4. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
Dalam melakukan segala aktivitasya, negara diharuskan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada yang diperintahnya, bisa juga dengan dilibatkannya yang diperintah dalam membuat suatu kebijaksanaan. Seperti contoh dalam membuat Undang-Undang, dilibatkanlah para wakil-wakilnya di legislatif. Ataupun dalam melakukan kegiatan kenegaraan, itu harus mendapatkan persetujuan dari rakyat, atau wakil-wakil rakyat. Artinya, bahwa di dalam berdemokrasi setiap suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah, sebenarnya memang sudah menjadi suatu keharusan yang mesti diambil dan dilaksanakan. Hal ini dilakukan, bertujuan agar antara pemerintah dengan para lembaga-lembaga yang dibentuknya mengalami suatu kesesuaian yang harmonis dalam menjalankan setiap program-program yang dicanangkan.
Dengan kata lain, di dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus bisa saling berkesinambungan antara satu sama lain. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Finley:
“Tidak ada batas teoritis, dari kekuasaan negara, tidak ada aktivitas, tidak ada lingkungan mengenai prilaku manusia, yang tidak dapat dicampuri oleh negara secara sah, asalkan saja setiap keputusan itu diambil menurut yang semestinya, dengan alasan apapun juga yang dianggap sah oleh majelis” . (Robert: 1972: 22)
Dari maksud kutipan yang kami ambil, bahwa setiap pemerintahan yang berkuasa pasti mempengaruhi dan mencampuri setiap aspek dengan mengikutsertakan atau melibatkan setiap lembaga-lembaganya, dalam menjalankan suatu program yang nantinya akan direalisasikan di masyarakat umum.

5. Jaminan Hak Asasi Manusia
Menurut Maurice Cranston dan R. S. Downie (Carol. 1993: 195) Hak Asasi Manusia adalah hak asasi yang terbatas pada hak sipil dan politik dan tidak mencakup hak ekonomi dan kesejahteraan”. Tetapi Henry Shue dan para teoritis Inggris (Hamid 2000: 20) berpendapat bahwa “apa saja yang dibutuhkan untuk bersubstensi atau untuk mempertahankan hidup adalah hak asasi paling pokok”. Tentu apabila kita melihat dari definisi hak asasi manusia menurut para pakar diatas tersebut, ada suatu hal yang sangat kontradiktif dimana Downie mengatakan bahwa HAM itu hanya hak sipil dan politis saja, sedangkan henry shue dan teoritis Inggris mengatakan bahwa HAM itu mencakup apa saja yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan kehidupannya.

Hak asasi manusia dalam konsep demokrasi, demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia karena rakyat sebagai manusia, rakyat juga yang berkuasa, maka dalam pelaksanaannya negara harus menjamin hak-hak asasi/dasar yang dimiliki oleh manusia. Seperti hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk berbicara, hak untuk beragama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk terhindar dari rasa takut, dan lain-lain.
Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia di Indonesia tentu banyak sekali pelanggaran atau kejahatan HAM yang terjadi di Indonesia. Terbukti dari semakin meningkatnya jumlah pelanggaran yang terjadi saat ini, seperti maraknya pembunuhan, korupsi, dan lain-lain. Ini mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia kurang mengamalkan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

6. Pembatasan pemerintahan secara konstitusionil
Konstitusi atau undang-undang dasar merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Pihak pemerintah menjalankan roda pemerintahan harus berdasarkan konstitusi yang berlaku dalam Negara tersebut. Pemerintah mempunyai batasan-batasan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi Negara Indonesia mengatur batasan-batasan dalam menjalankan pemerintahan. Meskipun secara prinsip UUD 1945 menganut demokrasi namun UUD ini tidak membentuk pagar-pagar pengaman yang kuat untuk membatasi kekuasaan agar
demokrasi bisa terbangun.

7. Nilai- Nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama, dan Mufakat
Dalam melaksanakan konsep demokrasi, manusia diharuskan memiliki nilai-nilai toleransi yang tinggi dalam mengarungi kehidupan yang beranekaragam ini, dan juga harus memiliki nilai-nilai pragmatisme atau selaras dengan kenyataan, mampu bekerjasama dengan baik, dan mencapai sesuatu dengan cara yang mufakat. Sedikit penjelasan yang diutarakan di atas, merupakan hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Oleh karena itu, nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, serta mufakat, merupakan unsur-unsur yang paling mendasar yang harus dimasukan didalamnya.

8. Persamaan didepan Hukum
Didalam kehidupan demokrasi, atau yang sering disebut dengan negara demokratis, hukum diciptakan oleh rakyat atau perwakilan dari rakyat agar terjadi ketertiban, dan keamanan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu hukum harus dipatuhi oleh setiap warganegara. Dalam hal ini, siapapun dia, atas keinginan rakyat agar hidupnya menjadi tertib, aman, nyaman, hukum harus menjadi sesuatu yang paling tinggi dalam masyarakat/warga negara dan tiada perbedaan dalam penegakkan hukum. Dalam kacamata indonesia saat ini, kita masih menemukan banyak sekali perbedaan pelayanan hukum dikehidupan sehari-hari. Seperti contoh “pada kasus pencurian 3 bibit kakao atau coklat yang berujung pada vonis 3 bulan penjara, sedangkan banyak para koruptor seperti Arthalita dan Aulia Pohan, yang di vonis ringan padahal dia mencuri uang rakyat bermilyar-milyar”. (okezone.com)

Di Indonesia, uang memang masih sangat vokal untuk menyuarakan keputusan ataupun sesuatu. Banyak sekali contoh yang tidak mengenakkan terkait penegakkan hukum di Indonesia. Terlebih yang sedang gencar-gencarnya dibicarakan sekarang yaitu markus yang sedang diburu oleh polisi, yang memang sangat menyengsarakan dan memalukan proses penegakkan hukum di Indonesia.

9. Proses Hukum yang Wajar
Dalam kehidupan yang demokratis, proses hukum haruslah sewajar dan menjunjung tinggi nilai-nilai manusiawi. Maksudnya dalam penyelidikan dan penyidikan sampai dengan selesai suatu perkara, si tersangka harus diperlakukan secara manusiawi, berlandaskan kepada kemanusiaan. Seperti adanya asas-asas, contoh ada asas praduga tak bersalah, dan lain-lain. Dalam proses hukum juga tidak boleh membeda-bedakan background seseorang, apakah dia tukang becak atau presiden tetapi ketika dalam proses hukum, status dia adalah seorang tersangka/terdakwa.
Banyak sekali catatan buruk negeri kita terkait dengan cara polisi memecahkan suatu kasus. Seperti contoh banyak sekali kekerasan dalam penyelidikan yang membuat si tersangka merasa tidak tahan dengan siksaan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut. Tentu ini menjadi catatan buruk bagi bangsa Indonesia ini dalam hal penerapan proses hukum yang wajar dan demokratis, sehingga akan mencoreng martabat para penegak hukum.

10. Pemilihan yang Bebas dan Jujur
Pemilihan umum adalah salah satu tiang dalam mencapai suatu pemerintahan rakyat atau demokrasi. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kecurangan-kecurangan, tentu itu akan berdampak negatif terhadap jalannya demokrasi tersebut. Seperti sabotase suara, dan lain-lain. Pentingnya menjaga agar pemilihan umum itu berjalan dengan bebas dan jujur dalam artian tidak ada intervensi dari pihak partai untuk memaksa seseorang yang akan memilih, karena ketika pemilihan sudah tidak independen, maka pemilihan tersebut sudah sangat kisruh dan tidak akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.

11. Pluralisme Sosial, Ekonomi, dan Politik
Pluralisme berasal dari kata plural, yang artinya beragam/banyak. Dalam kehidupan demokrasi, berlandaskan pada hak asasi manusia, diwajarkan masyarakatnya sangat beranekaragam, baik itu dalam sosial budaya, ekonomi dan politik. Maka dari itu tidak boleh ada diskriminasi baik itu dalam pemerintahan, maupun dalam kehidupan bermasyarakat terhadap keberagaman tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, nilai-nilai pluralisme ini sudah bisa dirasakan dan masyarakat pun sudah mengerti dan toleran terhadap perbedaan yang ada.
Terbukti dahulu pada zaman sukarno, dimana para etnis china dilarang hidup di bumi pertiwi ini, karena adanya PP no 23 tahun 1964 mengenai larangan etnis China yang bertempat tinggal di Indonesia (www.kapanlagi.co.id). Padahal mereka juga adalah manusia yang mempunyai hak hidup yang sama. Tetapi pada masa Gusdur, PP tersebut di cabut atau tidak diberlakukan kembali, untuk menghormati hak asasi manusia.

2.2 Penegakkan demokrasi di Indonesia
Apabila kita melihat kepada pembahasan diatas, sangat jelas bahwa Indonesia belum secara penuh mengamalkan soko guru yang diatas. Dengan banyaknya pelanggaran dan belum ditegakkannya secara penuh apa yang menjadi pilar demokrasi tersebut, maka belum pantas jika indonesia disebut sebagai negara demokratis, mungkin akan lebih pantas apabila Indonesia disebut sebagai negara yang berjuang menjadi negara yang demokratis.
Memang apabila kita lihat bahwa sampai saat ini belum ada satu negara pun yang benar-benar menerapkan demokrasi dalam kehidupannya, mereka yang kita anggap sudah demokratis pun apabila kita tinjau dan telaah kembali, ternyata hanya sedikit ataupun hanya mendekati negara yang demokratis, sungguh berat memang suatu konsep negara demokrasi itu, menginginkan suatu konsep yang benar-benar baik untuk diterapkan berarti menginginkan suatu yang harus secara benar untuk diperjuangkan.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Menurut Almond, ada 11 pilar demokrasi yang harus ditegakkan oleh suatu negara yang memang ingin menegakkan demokrasi di negaranya. Dari ke 11 pilar demokrasi yang disebutkan diatas, apabila kita kaitkan dengan Indonesia, ternyata Indonesia hanya baru bisa sebagian saja menerapkan dan menegakkan pilar demokrasi tersebut.
Tetapi apabila kita melihat secara keseluruhan, sampai saat ini belum ada satu negara pun yang benar-benar menerapkan demokrasi dalam kehidupannya, mereka yang kita anggap sudah demokratis pun apabila kita tinjau dan telaah kembali, ternyata hanya sedikit ataupun hanya mendekati negara yang demokratis, sungguh berat memang suatu konsep negara demokrasi itu, menginginkan suatu konsep yang benar-benar baik untuk diterapkan berarti menginginkan suatu yang harus secara benar untuk diperjuangkan.

3.2 Saran
Mencapai suatu tatanan kehidupan yang demokratis tentu menjadi suatu impian bagi hampir semua negara yang ada di dunia ini. Sebagai warga negara tentu kita harus berjuang untuk mencapai keinginan bersama tersebut.
Bagi yang membaca makalah ini, diharapkan bisa untuk lebih mengerti mengenai pilar-pilar atau soko guru dari demokrasi, agar ketika kita mengetahui kerangka demokrasi, kita akan semakin memahami untuk menerapkannya.


Daftar Pustaka

Budirdjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik: Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009

Coumton, Boyd R. 1993. Kemelut Demokrasi Liberal: Surat-Surat Rahasia. Jakarta: PT Pustaka LP3ES

Dahl, Robert A. Demokrasi dan Para Pengkritiknya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994

Gould, Carol C. Demokrasi Ditinjau Kembali. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1993

Hamid, Shalahuddin. 2000. Hak Asasi Manusia: Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Amissco

Hikam, Muhammad. Civil Society. Jakarta: Pustaka LP3ES, 1996

Kusuma, M Indradi dan Wahyu Effendi. Kewarganegaraan Indonesia.Jakarta: Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa dan Gerakan Anti Diskriminasi, 2002

Lubis, Mochtar. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994

Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2005

Sumarsono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005

Syuhada, Muhammad. “Nasib Ma Minah”. http://okezone.com, diakses pada hari senin tanggal 20 maret 2010

Winarno, Budi. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Jakarta: PT Buku Kita, 2008

Wuryan, Sri. 2006. Ilmu Kewarganegaraan (civic). Bandung : Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan UPI

Zulfikar. “Jasa-Jasa Gusdur bagi Demokrasi di Indonesia”. http://www.kapanlagi.co.id, diakses dari tanggal 20 maret 2010

Sisi Buruk Demokrasi

1. Prinsip persamaan hak yang tak waras
Demokrasi berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kualitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam figur jasmani, stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman. Demokrasi adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis, Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat.

2. Pemujaan atas ketidak mampuan
Kritikan ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan. Pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak secara emosi tanpa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kualitas. Tiada nilai politik yang tinggi tanpa anggota yang unggul didalamnya.

3. Mobokrasi
Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat berbeda, dari cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip. publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba-aba untuk memenangkan dukungan mereka.

4. Oligarki yang terburuk
Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju oligarki yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Hal lazim pada setiap manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi. Kekuatan demokrasi berada ditangan perusak dan koruptor. Carlyle mengapkirkan bahwa demokrasi pemerintahan tukang bual atau tukang obat.

5. Pemerintahan para kapitalis
Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalis, yang mana bisa dikatakan dari kapitalis untuk kapitalis. Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai-partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.

6. Pemerintahan oleh sekelompok kecil
Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong. Setiap Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas.

7. sistem partai yang korupt dan melemahkan bangsa.
Demokrasi berbasis atas sistem partai. Partai- partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana-mana. Partai-partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideological orang-orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.
Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang berhasil mereka tipu dan dimanfaatkan. Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.

8. Menghalangi perkembangan sosial
Menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh sekali bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan. Hukum perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan sentralisasi yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada fungsi. Otak mengontrol semua bagian organisme. Demokrasi adalah anti perkembangan. Ia tidak memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu badan bagian politik, yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia mengira bahwa otak bisa dialokasikan dimana-mana dalam organisme.

9. Menghalangi perkembangan intelektual
Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Rakyat jelata menjadi bodoh dan kolot dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius intelektual. Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki selera rendah bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan sastra sama dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang dihasilkan demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.

10. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan pengeluaran yang besar. sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia-sia atas dasar berkampanye dan jumlah ilmu perawatan.
Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan membuat catatan demokrasi dari berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:

1. Uang adalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.
2. kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.
3. Keroyalan didalam administrasi.
4. Penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai nilai keahlian administrasi.
5. Kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
6. Kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.

Referensi dari: http://tasarkarsum.blogspot.com/2007/10/sisi-buruk-pemerintahan-demokrasi.html BY: S. N. Dubey

Sisi Baik Demokrasi

1. Melindungi kebebasan individual
kebebasan merupakan sifat dasar untuk perkembangan personalitas umum. Tampa kebebasan kehidupan bagaikan kulit ari tampa urat didalamnya. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin kebebasan individual. Didalam negara demokrasi kebebasan berpikir, berasosiasi dan kebebasan pers terjamin. Filsafat demokrasi menegaskan bahwa individual adalah tujuan atau akhiran dan kekayaan merupakan pemenuhan untuk mencapai tujuan tersebut. Demokrasi menjamin setiap keinginan seseorang didalam komunitas, bahkan akan menjadi pertimbangan. Begitu pula dengan keputusan atau ketetapan pemerintah tidak luput dari sokongan bersama. Didalam negara demokrasi tidak pantas seseorang terlukai atau mengatakan bahwa pendapatnya tidak pernah didengarkan.

2. Menjamin persamaan hak

demokrasi berdiri memperjuangkan persamaan hak. Ia mendalilkan pertimbangan persamaan hak untuk setiap individu dan golongan masyarakat. Ia juga memberikan persamaan hak atas segala jenis, dimana terlepas dari kasta, keyakinan, ras, agama, sek dan lain lain. Demokrasi tidak mengakui hak istimewa khusus. Didalam negara demokrasi semua sama didepan mata hukum, dan semuanya memiliki persamaan hak didalam berpolitik. Didalam negara demokrasi rakyat miskin dan konglomerat memiliki persamaan hak dalam mengusulkan pendapat mereka. Didalam negara demokrasi hal yang tidak dapat dipungkiri adalah, adanya persamaan hak antara pria dan wanita.

3. Mendidik rakyat jelata
demokrasi merupakan percobaan besar-besaran didalam hal pendidikan rakyat. Ia mendorong perhatian dalam hal kesejateraan publik. Ketika pemilihan umum berlangsung, setiap opini yang baik diberikan kesempatan untuk disampaikan. Pokok persoalan selalu didiskusikan dari semua aspek, dan diteliti dari setiap sudut pandang. Kebijaksanaan juga dirumuskan, dan semua program dicatat, serta melalui media semua ini akan disebar luaskan untuk pengetahuan rakyat. Dari hal inilah masyarakat mengetahui dan mengerti betul setiap permasalahan didalam pemerintahan. Setiap keputusan akan diambil setelah berdiskusi, dan dipertimbangkan lalu ditetapkan menjadi pendapat. Setiap pandangan seseorang akan dijelaskan dan dimamfaatkan. Setiap pemikiran harus memperluas wawasan dan bersifat bijaksana.

4. Mengembangkan karakter rakyat
menurut j. S. Mill, sisi baik yang utama demokrasi terletak didalam fakta mengembangkan bentuk karakter nasional daripada kebijaksanaan lainnya. Keunggulan tertinggi didalam pemerintahan ini tidak melalui perintah, ekonomi dan kemakmuran ataupun keadilan. President lowell menulis; pemerintahan ini memiliki karakter yang cenderung diciptakan oleh warganegara, dimana semestinya mereka yang harus ditopang. Pemerintahan yang kuat dan memiliki masa exist panjang, adalah pemerintahan yang menaruh pada tiap warganegara watak moral yang kuat, ketulusan hati, berdikari dan memiliki keberanian yang tinggi. Tipe-tipe karakter ini bisa berkembang hanya dibawah pemerintahan demokrasi.

5. Memperkembangkan cinta tanah air

Demokrasi menanamkan secara mendalam pada setiap warga, rasa cinta terhadap negara, dan sifat sentiment patriotisme. Didalam demokrasi masyarakat memiliki hak, untuk berpartisipasi dalam hal kesejahteraan administrasi publik, dan mereka bisa berperan langsung untuk mengubah pemerintahan, bila pemerintah gagal dalam melaksanakan keinginan dan aspirasi rakyat. Hal ini memberikan mereka perasaan memikul bangsa; dan mengembangkan perasaan bertanggung jawab, bahkan menciptakan perasaan bertanggung jawab dalam hal keamanan, martabat, dan kemajuan bangsa.

6. Pencegah pergolakan yang heboh

Demokrasi mengurangi bahayanya revolusi. Demokrasi dipimpin dengan diskusi dan kepercayaan. Setiap bentuk pemerintatah yang lain bersandar diatas kekuatan. Demokrasi memberikan kesempatan setiap individu dan setiap kelompok, untuk menyampaikan pandangan mereka tentang permasalahan publik, dan juga untuk mempertunjukkan ketidakpuasan dan kemarahan mereka terhadap tindakan pemerintah, bahkan merubahnya kedalam point segi pandangan mereka. Mereka juga memiliki hak untuk merubah pemerintahan dengan melalukan vote.

7. Menghasilkan kemajuan
Seperti kita ketahui bahwa demokrasi berprinsip atas kebebasan dan persamaan hak, disinilah nilai yang menghasilkan kemajuan. Diktatur memberikan kita perintah dan disiplin, akan tetapi ia tidak pernah menyumbang kemajuan. Bila ada perkembangan dibawah diktatur, ini terjadi karena adanya nilai kebebasan dan hal ini tidak didukung dalam pemerintahan diktatur. Demokrasi menjamin kebebasan; bagi demokrasi hal ini adalah satu faktor kebutuhan, dimana memperkembangkan semua kemajuan publik. Setiap individu memiliki kesempatan, untuk mengkontribusikan sedikit banyaknya perihal kemajuan masyarakat.

8. Menciptakan ketepatgunaan yang baik

Beberapa penulis menegaskan bahwa demokrasi lebih efisien daripada bentuk pemerintahan lainnya. Bisa dikatakan seperti pemilihan, pengontrolan, tanggung jawab yang besar, dimana memungkinkan untuk menjamin ketepatgunaan yang lebih efisien daripada bentuk pemerintahan lainnya. Jika didalam demokrasi ditemukan ketidaktepat gunaan pemerintah, maka hal ini bisa dibersihkan oleh rakyat. Akan tetapi hal diatas tidak berlaku bagi pemerintahan diktatur, kecuali menggunakan cara kekerasan.

Referebnsi dari http://tasarkarsum.blogspot.com/2007/10/sisi-baik-pemerintahan-demokrasi.html by: s. N. Dubey

Minggu, 11 April 2010

Pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dalam UU Pokok Agraria (menurut saya)

Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Mengapa kami menganggap bahwa pasal 5 ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang?, karena kami kurang setuju apabila persoalan mengenai tanah masih menggunakan hukum adat yang seperti kita ketahui bahwa hukum adat bersifat tidak terkodifikasi dan adapula yang tidak tertulis (disebagian daerah). Sehingga dalam kekuatan hukumnya pun kurang kuat.
Dan seperti kita ketahui juga bahwa penentu putusan hukum adat ialah kepala adat, jadi ditakutkan peraturan / hukum adat tersebut selalu berganti-ganti, karena ketika terjadi pergantian kepala adat, sangat berpotensi sekali untuk terjadi perubahan kebijaksanaan / kebijakan dari kepala adat (yang baru)
Dan apabila kita lihat banyak sekali didaerah Indonesia ini yang daerahnya sudah menjadi perkotaan, dimana sangat jarang sekali ditemukan tokoh adat dalam suatu daerah tersebut, seperti contoh perumahan menteng di Jakarta.

Pasal 27
Hak milik hapus apabila (point 3) ditelantarkan.
Kami kurang setuju apabila hak milik hapus dengan alasan ditelantarkan. Apabila kita melihat bahwa negara ini bukanlah negara yang ber-ideologikan sosialis ataupun komunis, dimana negara harus mementingkan kebermanfaatan kolektif daripada individu. Kita adalah negara yang berideologikan pancasila yang masih mengakui adanya kepemilikan pribadi. Bisa saja seseorang yang mempunyai tanah tersebut tidak mengurus tanahnya karena tidak mempunyai uang yang cukup untuk memberdayakan tanahnya atau tanahnya kurang subur untuk digarap. Itu adalah beberapa faktor yang mungkin bisa menguatkan jika pasal 27 point 3 itu tidak relevan.

Pasal 52 ayat 1 dan 2
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49 ayat 3 dan 50 ayat 2 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
Sanksi dengan nominal maksimal 10.000 mungkin pada tahun dibuatnya UU agraria ini sangatlah besar sekali, tetapi untuk zaman sekarang, dengan perumbuhan inflasi yang sangat tinggi, krisis moneter yang menyebabkan dolar membumbung tinggi hingga hampir mencapai Rp.10.000 per dolar US, menyebabkan nominal maksimal 10.000 untuk sanksi dalam UU agraria ini dirasa kurang adil. Terlepas dari adanya perpu atau tidak, yang kami temukan masih dalam bentuk demikian dan harus secepatnya dirubah.