Kamis, 29 Juli 2010

Tingkat Kemalasan dan Gaji Anggota DPR RI

Belum habis-habisnya sensasi dan masalah bermunculan ibarat romeo dan Juliet yang selalu bersama tanpa mau berpisah, kini sejumlah anggota DPR kembali membuat suatu sensasi yang mampu menyorot mata segenap bangsa di tanah air. Bermula dari kegerahan sejumlah pihak dengan banyaknya para anggota DPR yang mangkir ketika rapat, dan banyaknya oknum anggota yang titip absen seperti yang suka dilakukan mahasiswa nakal apabila bolos kuliah. maka diusulkan sebuah tindakan yang mungkin dapat mencegah para anggota nakal tersebut untuk menitipkan absennya ataupun mangkir dari kursi empuknya, yaitu absen sidik jari yang secara langsung akan memaksa anggota DPR untuk datang ke senayan bahkan mungkin hanya untuk menempelkan ibu jempolnya saja, tetapi tentunya hal tersebut akan sangat efektif untuk mencegah perbuatan mangkir ataupun bolos karena absen sidik jari tentunya mempunyai data waktu para anggota datang dan pergi dari senayan, maka dimungkinkan para oknum tersebut akan merasa takut apabila cuma tempel jempol dan langsung pulang begitu saja.
Terdapat pro dan kontra mengenai rencana yang akan dilakukan ini, seperti contoh dari PDIP yang merasa keberatan dengan rencana penggantian absen manual ke absen sidik jari tersebut. Beliau beralasan banyaknya anggota DPR yang bolos dikarenakan beratnya beban kerja yang harus ditanggung anggota DPR membuat mereka merasa kecapean, juga gaji yang relatif kecil yang diterima oleh anggota DPR.
Padahal apabila kita lihat dari segala pendapatan rutin anggota DPR perbulan meliputi :
1. Gaji pokok : Rp 15.510.000
2. Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
3. Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
4. Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
5. Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
6. Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar : Rp 118.000.000.

Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
- Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar : Rp 5.000.000/kegiatan
- Dana kebijakan intensif legislative sebesar : Rp 1.000.000/RUU. Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah.
Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.

Sungguh luar biasa bukan?, itulah mahluk yang tak pernah puas, maka tak salah apabila dalam pelajaran ekonomi bahwa pemasukan akan selalu di buntuti oleh pengeluaran. Terkecuali bagi orang-orang yang tidak rakus dan bisa menahan diri dari sifat royal.

Anggota yang berpenyakit
Malas adalah penyakit mental. Siapa dihinggapi rasa malas, sukses pasti jauh dari gapaian.
Rasa malas diartikan sebagai keengganan seseorang untuk melakukan sesuatu yang seharusnya atau sebaiknya dia lakukan. Masuk dalam keluarga besar rasa malas adalah menolak tugas, tidak disiplin, tidak tekun, rasa sungkan, suka menunda sesuatu, mengalihkan diri dari kewajiban, dll. Rasa malas sejatinya merupakan sejenis penyakit mental. Mengapa disebut penyakit mental? Disebut demikian karena akibat buruk dari rasa malas memang sangat merugikan. Siapa pun yang dihinggapi rasa malas akan kacau kinerjanya dan ini jelas-jelas sangat merugikan.
Pembenahan menuju ke arah yang lebih baik adalah suatu jalan yang akan memuluskan langkah Indonesia menjadi Negara yang tertib, maju dan sejahtera. Renovasi dan mungkin rekonstruksi akan membawa hasil yang lebih baik, walaupun pastinya akan banyak suara-suara setan kepentingan menggonggong, tentu itu adalah suatu konsekuensi dari keinginan untuk memajukan negeri ini.
@Arridwani